Isi Juknis PPDB Provinsi Jawa Tengah 2020/2021

Forumpendidikan.com, Mewabahnya Pandemi Covid 19 secara tidak langsung merubah pola perilaku serta gaya hidup masyarakat Indonesia dan Dunia. Terlebih Pandemi ini berdampak pada semua sektor, tak terkecuali sektor pendidikan. Dengan adanya Pandemi ini sektor pendidikan seakan lumpuh total, semua kegiatan dilakukan dari rumah dengan mengedepankan faktor Kesehatan.

Sektor pendidikan mulai merubah pola kerja dengan menggunakan model Daring atau Online, lihat saja dampak yang ditimbulkan Pandemi ini, Ujian Nasional yang ditiadakan, pengumuman kelulusan yang dilakukan secara online, lebih-lebih pada bulan Juni ini akan melaksanakan Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk Tahun Ajaran 2020/2021.

Pada postingan kali ini forumpendidikan.com akan mencoba mengulas beberapa perubahan dalam penerimaan peserta didik baru 2020/2021 di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan Juknis Pergub PPDB 2020 ada beberapa perubahan yang sangat signifikan terkait dengan pandemi Covid-19.
Juknis PPDB Provinsi Jawa Tengah 2020/2021
Juknis PPDB Provinsi Jawa Tengah 2020/2021

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan bahwa PPDB kali ini dilaksanakan secara online, hal ini memang sudah tidak asing lagi, dikarenakan PPDB secara Online ini sudah dilakukan semenjak 3 tahun terakhir. Namun, dalam peraturan Gubernur Jawa Tengan Nomor 14 Tahun 2020 ini terdapat beberapa perbedaan. Berikut Ulasannya :

PPDB 2020/2021 terbagi menjadi 4 Jalur, diantaranya adalah :
a. Jalur zonasi;
b. Jalur afirmasi;
c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. Jalur prestasi.

Jalur Zonasi

(1) Satuan Pendidikan wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada Desa/Kelurahan dalam zona sekolah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

(2) Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Lembaga Pondok Pesantren yang bersangkutan.

(3) Calon Peserta Didik dari Panti Asuhan, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Panti Asuhan dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi.

(4) Calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan daerah, zonasi sekolah mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desal Kelurahan.

(5) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

(6) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Lembaga yang bersangkutan dan diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal dibukanya pendaftaran PPDB.

(7) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.

(8) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalalr. zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

(9) Penetapan zonasi diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

(10) Penetapan zonasi oleh Kepala Dinas atas usulan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan dapat melibatkan stake holder pendidikan.

(11) Sekolah yang berada di daerah perbatasan Daerah, ketentuan zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.

Perbedaan dengan tahun sebelumnya adalah tentang surat keterangan Domisili, pada PPDB tahun ini surat keterangan Domisili Calon Peserta Didik Baru paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran.

Jalur Afirmasi


(1) Jalur PPDB Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

(2) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon peserta didik dari panti asuhan.

(3) Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak
marnpu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(4)Calon peserta didik baru yang berasal dari panti asuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan/ atau Provinsi.

(5) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimala dimaksud pada ayat (1), Sekolah bersama Kepala Desa setempat wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

(6) Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

{7) Jalur PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1} dapat tidak terpenuhi dalam hal jumlah calon peserta didik dari keluarga tidak mampu kurang dari 15 % dari daya tampung sekolah.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua


(1) Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

(2)Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

(3) Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik di luar wilayah zonasi Sekolah yang dituju.

(4) Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

Jalur Prestasi

(1) Jalur PPDB Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah;
(2) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil penjumlahan dari :
a. nilai rapor;
b. hasil perlombaan dan/ atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten / kota;
c. Point/nilai zonasi.

(3) Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

(4) Peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

(5) Peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi sekolah dan mendaftar melalui jalur prestasi mendapatkan tambahan point.

Adapun jadwal dari Pendaftaran PPDB 2020/2021 bisa anda lihat pada tampilan dibawah ini.


Untuk mendapatkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Juknis PPDB 2020/2021 anda bisa mengunduhnya pada link dibawah ini.

Pergub PPDB 2020