PPDB 2019/2020, Hapuskan SKTM

Forumpendidikan.com, pada postingan kali ini kami akan memberikan informasi tentang proses Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020 di Propinsi Jawa Tengah, atau yang lebih dikenal dengan PPDB 2019/2020.

Pelaksanaan PPDB 2019/2020 di wilayah kerja Propinsi Jawa Tengah sudah menggunakan sistem online, sebagai informasi PPDB Online ini memasuki tahun ketiga. Berbeda dengan pelaksanaan PPDB Online pada tahun sebelumnya, pelaksanaan PPDB 2019/2020 mengalami beberapa perubahan.
PPDB 2019/2020, Hapuskan SKTM
PPDB 2019/2020, Hapuskan SKTM

SKTM Tidak dijadikan Acuan

Salah satu perbedaan PPDB Online 2019/2020 adalah tentang SKTM, jika pada PPDB 2018/2019 pemerintah propinsi Jawa Tengah mencantumkan persyaratan bahwa pemilik SKTM wajib diterima sebagai calon siswa, namun pada PPDB 2019/2020 persyaratan SKTM ini dihilangkan dan TIDAK menjadi persyaratan pada saat pendaftaran PPDB 2019/2020.

Penghapusan SKTM di PPDB 2019/2020 ini didasari pada pengalaman pelaksanaan PPDB Online di tahun sebelumnya, pada tahun 2018/2019 jumlah pendaftar yang menggunakan jalur SKTM membludak jumlahnya, sehingga sangat sulit untuk memastikan siswa yang benar-benar miskin.

Siswa bisa mengajukan keringanan dengan membuktikan bahwa siswa tersebut adalah siswa benar-benar miskin, ketika siswa telah diterima menjadi siswa pada tahun PPDB 2019/2020. Jadi jangan khawatir bagi siswa yang masuk dalam kategori miskin, bisa melampirkan bukti setelah diterima menjadi siswa pada sekolahan yang dituju.

Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas

Pelaksanaan PPDB 2019/2020 kali ini berdasarkan 3 kriteria, yaitu :

  1. Zonasi
  2. Prestasi
  3. Pindah Tugas Orang tua.


Untuk lebih jelasnya mari simak penjelasan dari ketiga kriteria diatas :

Zonasi

Pada jalur Zonasi, Siswa dianjurkan untuk mendaftar dan memilih sekolah yang terdekat berdarkan Zonasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Perhitungannya adalah jarak sekolah dengan kelurahan pada tempat tinggal siswa.

Jika pada sekolah terdekat siswa sudah memenuhi kuota maka siswa tersebut akan terlempar secara sistem ke sekolah yang lebih jauh. Jalur Zonasi ini memiliki kuota sebesar 90%

Jalur Prestasi

Untuk jalur prestasi, siswa yang mempunyai prestasi Akademik maupun Non Akademik bisa melakukan pendaftaran di sekolah yang diinginkan (walapun diluar Zonasi). Adapun persyaratan Jalur Prestasi siswa adalah memiliki prestasi baik akademik maupun non akademik dengan syarat berjenjang.

Pada Jalur prestasi ini siswa hanya boleh memilih satu sekolahan untuk pendaftarannya. Jalur prestasi ini memiliki kuota sebanyak 5 %

Jalur Pindah Tugas Orang Tua

Pada jalur pendaftaran melalui Jalur Pindah Tugas Orang tua pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun ini siswa yang memiliki orang tua bekerja di instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Pendaftaran Jalur Pindah Tugas Orang tua memiliki persyaratan sebagai berikut :

  • Dibuktikan dengan Surat Tugas dari Instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan Tugas orang tua / wali sebanyak 5 %