Persyaratan PPDB 2019/2020

Pada postingan kali ini kami akan memberikan informasi tentang persyaratan PPDB 2019/2020, pada pelaksanaan PPDB 2019/2020 di propinsi Jawa Tengah akan bekerja sama dengan Telkom. Kerja sama dengan Telkom ini mengisyaratkan bahwa pelaksanaan PPDB kali ini akan dilakukan secara Daring atau Online.
Persyaratan PPDB 2019/2020
Persyaratan PPDB 2019/2020

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan bagi calon siswa adalah sebagai berikut :


  1. Ijazah SMP / Sederajat / Ijazah Program Paket B.
  2. Akta Kelahiran (paling tinggi 21 Tahun)
  3. Bukti Keikutsertaan dalam penangangan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (KIP, PKH, KIS)
  4. Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurag/Kades Setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 enam bulan sebelum pendaftaran PPDB.
  5. Piagam Prestasi.
  6. Surat penugasaan dari Instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali.


Persyaratan PPDB SMA

Kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, Yaitu :

  1. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Calon Peserta Didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan Surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti.
  3. Sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
  4. Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.