Pada postingan kali ini kami akan memberikan informasi tentang persyaratan PPDB 2019/2020, pada pelaksanaan PPDB 2019/2020 di propinsi Jawa Tengah akan bekerja sama dengan Telkom. Kerja sama dengan Telkom ini mengisyaratkan bahwa pelaksanaan PPDB kali ini akan dilakukan secara Daring atau Online.
|
Persyaratan PPDB 2019/2020 |
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan bagi calon siswa adalah sebagai berikut :
- Ijazah SMP / Sederajat / Ijazah Program Paket B.
- Akta Kelahiran (paling tinggi 21 Tahun)
- Bukti Keikutsertaan dalam penangangan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (KIP, PKH, KIS)
- Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurag/Kades Setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 enam bulan sebelum pendaftaran PPDB.
- Piagam Prestasi.
- Surat penugasaan dari Instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Persyaratan PPDB SMA
Kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, Yaitu :
- Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
- Calon Peserta Didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan Surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti.
- Sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
- Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.