Forumpendidikan.com, pada postingan kali ini kami akan memberikan informasi berkenaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Berdasarkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar atau yang lebih dikenal dengan SKD dalam sistem Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang didapati hasil kurang memuaskan dalam seleksi CPNS Tahun 2018 yang sudah dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Pada pelaksanaan CPNS Tahun 2018 pemerintah menerapkan sistem Passing Grade. Sistem Passing Grade yang diterapkan dalam test CPNS 2018 ini didapati peserta CPNS yang lulus SKD berdasarkan sistem Passing Grade kurang dari 10%, angka dibawah 10% tersebut berbanding terbalik dengan test CPNS di tahun 2017 yang memperoleh prosentase kelulusan sebanyak 20%.
Dilatarbelakangi hasil SKD yang kurang dari 10% tentu saja pemerintah mau tidak mau akan mengubah sistem penerimaan CPNS 2018. Yang pada mulanya menggunakan Sistem Passing Grade, akan dirubah dengan sistem rangking atau peringkat dari hasil test Seleksi Kompetensi Dasar.
Perubahan kebijakan penerimaan test CPNS 2018 ini dikuatkan dengan dikeluarkannya Permenpan Nomor 61 Tahun 2018. Selanjutnya, forumpendidikan.com akan memberikan penjelasan tentang isi dari Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 berikut ini.
Pasal 2 Permenpan No 61 Tahun 2018
a. Peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan peraturan menteri ini.
Dari Pasal 2 Permenpan nomor 61 Tahun 2018 ini bisa kita simpulkan bahwa bagi Peserta CPNS yang pada saat pelaksanaan Test SKD belum memperoleh Nilai ambang batas SKD masih berkesempatan untuk melanjutkan Test ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB dengan Catatan memiliki peringat terbaik dari angka Kumulatif SKD.
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus
lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Untuk lebih jelasnya tentang permenpan Nomor 61 Tahun 2018, anda bisa mengunduhnya dengan lengkap pada link yang sudah kami sediakan dibawah ini. Namun, untuk lebih jelasnya tentang permenpan nomor 61 Tahun 2018 anda bisa melihat tampilan dari Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 dibawah ini :
Berdasarkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar atau yang lebih dikenal dengan SKD dalam sistem Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang didapati hasil kurang memuaskan dalam seleksi CPNS Tahun 2018 yang sudah dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Pada pelaksanaan CPNS Tahun 2018 pemerintah menerapkan sistem Passing Grade. Sistem Passing Grade yang diterapkan dalam test CPNS 2018 ini didapati peserta CPNS yang lulus SKD berdasarkan sistem Passing Grade kurang dari 10%, angka dibawah 10% tersebut berbanding terbalik dengan test CPNS di tahun 2017 yang memperoleh prosentase kelulusan sebanyak 20%.
Dilatarbelakangi hasil SKD yang kurang dari 10% tentu saja pemerintah mau tidak mau akan mengubah sistem penerimaan CPNS 2018. Yang pada mulanya menggunakan Sistem Passing Grade, akan dirubah dengan sistem rangking atau peringkat dari hasil test Seleksi Kompetensi Dasar.
Perubahan kebijakan penerimaan test CPNS 2018 ini dikuatkan dengan dikeluarkannya Permenpan Nomor 61 Tahun 2018. Selanjutnya, forumpendidikan.com akan memberikan penjelasan tentang isi dari Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 berikut ini.
Permenpan No 61 Tahun 2018 |
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan peraturan menteri ini.
Dari Pasal 2 Permenpan nomor 61 Tahun 2018 ini bisa kita simpulkan bahwa bagi Peserta CPNS yang pada saat pelaksanaan Test SKD belum memperoleh Nilai ambang batas SKD masih berkesempatan untuk melanjutkan Test ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB dengan Catatan memiliki peringat terbaik dari angka Kumulatif SKD.
Pasal 3 Permenpan No 61 Tahun 2018
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus
lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4 Permenpan No 61 Tahun 2018
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Kesimpulan Permenpan nomor 61 Tahun 2018
Dari paparan Permenpan nomor 61 Tahun 2018 bisa di simpulkan bahwa Peserta test CPNS yang tidak memenuhi ambang batas SKD akan diperingkat berdasarkan nilai Kumulatif SKD dengan catatan tidak ada peserta yang pada saat SKD dilaksanakan tidak terdapat peserta yang memperoleh nilai ambang batas pada kebutuhan atau formasi yang telah ditetapkan.Untuk lebih jelasnya tentang permenpan Nomor 61 Tahun 2018, anda bisa mengunduhnya dengan lengkap pada link yang sudah kami sediakan dibawah ini. Namun, untuk lebih jelasnya tentang permenpan nomor 61 Tahun 2018 anda bisa melihat tampilan dari Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 dibawah ini :