Forumpendidikan.com pada kesempatan kali ini akan membahas tentang keberadaan Permen Nomor 15 Tahun 2018. Keberadaan Permen Nomo15 Tahun 2018 sebagai pengganti dari Permen nomor 12 tahun 2017 menyisakan berbagai persoalan bagi Guru yang telah bersertifikasi. Adanya perubahan jumlah jam mengajar di sekolah induk dan penambahan jam mengajar di sekolah non induk menjadikan ketidak validan info gtk.
Penerbitan SKTP untuk Tunjangan Sertifikasi Guru memang berdasarkan data yang disajikan pada info GTK, Data Info GTKtersebut diambil dari Aplikasi Sekolah Dapodik pada masing-masing sekolah. Perubahan peraturan tentang beban kerja Guru, terutama guru yang sudah sertifikasi berdasarkan permen nomor 15 tahun 2018 sangat memberatkan bagi guru yang mengajar di sekolah dengan jumlah rombel sedikit.
Pada permen sebelumnya yaitu Permen nomor 12 tahun 2017 tidak menyebutkan bahwa guru harus memenuhi jam mengajar di sekolah induk minimal 12 jam, dan tanpa batasan maksimal untuk mengajar di sekolah non induk. Namun, pada aturan yang baru yaitu permen nomor 15 Tahun 2018 aturan pada permen nomor 12 Tahun 2017 sudah berubah.
Untuk menyiasati hal tersebut tentu saja operator sekolah dan pihak sekolah harus memikirkan guru yang terancam tidak cair uang sertifikasinya. Beberapa hal yang dilakukan oleh operator untuk menyiasati kekurangan jam mengajar di sekolah induk adalah dengan cara sebagai berikut.
Namun, bagi sekolah yang memiliki jumlah rombel sedikit hal diatas tentu saja masih belum memenuhi jam mengajar guru yang bersangkutan. Jika hal tersebut masih belum memenuhi jumlah jam mengajar maka hal terakhir yang harus dilakukan adalah mengajukan mutasi ke sekolah yang memiliki rombel banyak dan tentu saja sekolah yang kekurangan guru.
Melakukan pengajuan mutasi ke sekolah seringkali menjadi jalan keluar, hal itu dikarenakan kebanyakan kasus yang terjadi adalah Guru tersebut mengajar lebih banyak di sekolah non induk dibandingkan mengajar di sekolah induknya.
Penerbitan SKTP untuk Tunjangan Sertifikasi Guru memang berdasarkan data yang disajikan pada info GTK, Data Info GTKtersebut diambil dari Aplikasi Sekolah Dapodik pada masing-masing sekolah. Perubahan peraturan tentang beban kerja Guru, terutama guru yang sudah sertifikasi berdasarkan permen nomor 15 tahun 2018 sangat memberatkan bagi guru yang mengajar di sekolah dengan jumlah rombel sedikit.
Kendala Permen Nomor 15 Tahun 2018 |
Pada permen sebelumnya yaitu Permen nomor 12 tahun 2017 tidak menyebutkan bahwa guru harus memenuhi jam mengajar di sekolah induk minimal 12 jam, dan tanpa batasan maksimal untuk mengajar di sekolah non induk. Namun, pada aturan yang baru yaitu permen nomor 15 Tahun 2018 aturan pada permen nomor 12 Tahun 2017 sudah berubah.
Tugas Tambahan di Dapodik 2019
Aturan yang menyebutkan guru wajib mengajar minimal 12 Jam di sekolah induk dan maksimal mengajar di sekolah non induk sebanyak 6 jam menjadikan guru yang kekurangan jam kalang kabut, karena khawatir Tunjangan Profesi Guru nya tidak cair dikarenakan kekurangan Jam Mengajar.Untuk menyiasati hal tersebut tentu saja operator sekolah dan pihak sekolah harus memikirkan guru yang terancam tidak cair uang sertifikasinya. Beberapa hal yang dilakukan oleh operator untuk menyiasati kekurangan jam mengajar di sekolah induk adalah dengan cara sebagai berikut.
- Menambahkan tugas tambahan sebagai Wali Kelas.
- Menambahkan Tugas tambahan sebagai pembimbing Ekstra Kurikuler sekolah.
- Menambahkan tugas tambahan sebagai guru piket.
- Menambahkan tugas tambahan sebagai kepala Lab.
- Menambahkan tugas tambagan sebagai kepala perpustakaan.
Namun, bagi sekolah yang memiliki jumlah rombel sedikit hal diatas tentu saja masih belum memenuhi jam mengajar guru yang bersangkutan. Jika hal tersebut masih belum memenuhi jumlah jam mengajar maka hal terakhir yang harus dilakukan adalah mengajukan mutasi ke sekolah yang memiliki rombel banyak dan tentu saja sekolah yang kekurangan guru.
Melakukan pengajuan mutasi ke sekolah seringkali menjadi jalan keluar, hal itu dikarenakan kebanyakan kasus yang terjadi adalah Guru tersebut mengajar lebih banyak di sekolah non induk dibandingkan mengajar di sekolah induknya.