Penerbitan SKTP merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh guru yang memperoleh Tunjangan Sertifikasi Guru. Syarat diterbitkannya SKTP bisa dilihat dalam info gtk masing-masing guru. Pada bagian atau tab Verifikasi Tunjangan Profesi dapat dilihat kelengkapan yang sudah Valid dari masing-masing GTK, diantaranya adalah sebagai berikut :
Namun, dari beberapa GTK yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi ada beberapa orang yang masih mengalami data belum Valid. Berikut kami akan jelaskan beberapa kasus dan penyelesaiannya jika terdapat data yang tidak Valid atau memiliki tanda silang merah.
Hal ini terjadi biasanya dikarenakan Guru yang bersangkutan telah Mutasi ke Sekolah lain atau ke Kota/Kabupaten lain, sehingga pada info GTK terdapat keterangan bahwa Data Kelulusan Sertifikasi dengan sekolah induk yang sekarang tidak sesuai. Untuk itu anda harus segera mengkonfirmasi ulang ke Operator SIM Tunjangan sehingga SKTP anda bisa diterbitkan.
Solusinya jika ditemukan keterangan NUPTK tidak Valid adalah Segera menghubungi Operator SIM Tunjangan di Kota atau Kabupaten anda untuk dilakukan prosese Verifikasi Ulang NUPTK anda.
- Beban Mengajar : Jam Linier Sudah Mencukupi.
- Format Pembayaran : Sudah Sesuai.
- Keaktifan : Dinyatakan Aktif oleh BKN.
- Kelengkapan Data : Data Sudah Lengkap.
- Kelulusan Sertifikasi : Sudah Sertifikasi dengan Kode :
- Kepegawaian : NIP ditemukan pada BKN.
- NUPTK : NUPTK Valid.
- Usia : Belum Pensiun.
Format Pembayaran di Info GTK belum Valid |
Beban Mengajar Jam Linier tidak memenuhi
Jika terdapat keterangan Beban Mengajar Linier tidak memenuhi ini berarti anda masih memiliki kekurangan Jumlah Jam Mengajar yang diisikan di Aplikasi Dapodik. Penyelesaiannya adalah cek kembali data isian pada Jam Mengajar anda yang terdapat di Aplikasi Dapodik. Jika sudah benar isiannya maka sinkron kembali aplikasi dapodik kemudian tunggu kurang lebih satu minggu setelah sinkronisasi terakhir.Format Pembayaran Kota/Kab Sekolah Berbeda dengan Kab/Kota Kelulusan Sertifikasi (Hubungi Operator SIM Tunjangan).
Jika pada info gtk anda terdapat keterangan untuk menghubungi Operator SIM Tunjangan, maka hal yang harus anda lakukan adalah mengkonfirmasi kepada operator SIM Tunjangan di Kabupaten atau Propinsi untuk segera memverifikasi ulang pada kelulusan Sertifikasi anda.Hal ini terjadi biasanya dikarenakan Guru yang bersangkutan telah Mutasi ke Sekolah lain atau ke Kota/Kabupaten lain, sehingga pada info GTK terdapat keterangan bahwa Data Kelulusan Sertifikasi dengan sekolah induk yang sekarang tidak sesuai. Untuk itu anda harus segera mengkonfirmasi ulang ke Operator SIM Tunjangan sehingga SKTP anda bisa diterbitkan.
Keaktifan Tidak Aktif di BKN
Untuk masalah yang satu ini biasanya memerlukan waktu agar proses tarik data dari Aplikasi Dapodik ke Info GTK sempurna, cek kembali keaktifan anda di web resmi BKN. Pastikan nama anda sudah terdaftar dan aktif di BKN.Kepegawaian NIP tidak ditemukan di BKN
Hal ini hampir sama dengan status keaktifan di BKN, solusinya adalah cek kembali status anda di web resmi milik BKN. Apakah NIP anda sudah terdaftar di BKN atau belum, jika sudah terdaftar maka yang harus anda lakukan adalah menunggu penyempurnaan data dari Aplikasi Dapodik ke Info GTK.NUPTK Tidak Valid
Kasusu NUPTK tidak Valid biasanya jarang terjadi, hal ini dikarenakan masing-masing PTK memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, jadi tidak akan mungkin adanya NUPTK ganda. Namun bila memang ditemukan NUPTK Tidak Valid maka kemungkinannya adalah terjadi NUPTK Ganda, Hal ini bisa disebabkan karena NUPTK yang bersangkutan telah terdaftar milik orang lain.Solusinya jika ditemukan keterangan NUPTK tidak Valid adalah Segera menghubungi Operator SIM Tunjangan di Kota atau Kabupaten anda untuk dilakukan prosese Verifikasi Ulang NUPTK anda.