Forumpendidikan.com, pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Aplikasi Dapodik, seperti yang kita ketahui bersama untuk proses pencairan Tunjangan Profesi Guru, data yang harus diinput dalam aplikasi Dapodik haruslah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Keluarnya Permen No 15 Tahun 2018 menjawab semua pertanyaan tentang perhitungan Jumlah Jam Mengajar bagi Guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik. Guru atau PTK yang bersangkutan bisa mengecek sendiri Jumlah Jam Mengajar yang telah diinputkan dalam Aplikasi Dapodik oleh operator sekolah.
Didalam Permen Nomor 15 Tahun 2018 membuat tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Permen Nomor 15 Tahun 2018 hendaknya dipahami bagi guru yang sudah bersertifikasi pendidik, dimaksudkan agar guru yang bersangkutan sudah memahami secara jelas aturan Pemenuhan Jam Mengajar sehingga nantinya Tunjangan Sertifikasi Guru tidak Terhambat.
Untuk lebih jelasnya tentang Permen Nomor 15 Tahun 2018 tentang pengaturan Beban Mengajar Guru terbaru anda bisa melihatnya pada tampilan prevew dibawah ini :
Jika anda menginginkan untuk mengunduh file dalam format PDF permen 15 Tahun 2018 anda bisa mengunduhnya pada link dibawah ini.
Keluarnya Permen No 15 Tahun 2018 menjawab semua pertanyaan tentang perhitungan Jumlah Jam Mengajar bagi Guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik. Guru atau PTK yang bersangkutan bisa mengecek sendiri Jumlah Jam Mengajar yang telah diinputkan dalam Aplikasi Dapodik oleh operator sekolah.
Jam Mengajar Tidak Linier di Dapodik |
Didalam Permen Nomor 15 Tahun 2018 membuat tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Permen Nomor 15 Tahun 2018 hendaknya dipahami bagi guru yang sudah bersertifikasi pendidik, dimaksudkan agar guru yang bersangkutan sudah memahami secara jelas aturan Pemenuhan Jam Mengajar sehingga nantinya Tunjangan Sertifikasi Guru tidak Terhambat.
Aturan Beban Mengajar Bagi Guru
Beberapa penjelasan Tugas Guru yang dihargai sebagai Jam Tatap Muka di Dapodik akan kami jelaskan pada postingan dibawah ini, namun sebenarnya aturan Tugas Tambahan Bagi Guru yang diakui Dapodik sudah sangat jelas tertuang di Permen Nomor 15 Tahun 2018.Wali Kelas
Pada Permen Nomor 15 Tahun 2018 telah disebutkan bahwa Wali Kelas dalam input dapodik mendapatkan ekuivalensi sebanyak 2 Jam Pelajaran.Pembina Osis
Bagi anda yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Pembina Osis, Pembina Osis di dapodik mendapatkan Ekuivalensi sebanyak 2 Jam Pelajaran.Pembina Ekstra Kurikuler
Untuk Pembina Ekstra Kurikuler Mendapatkan Ekuivalensi sebesar 2 Jam Pelajaran dengan catatan 1 Ekstra Kurikuler 1 Guru, dan mempunyai anggota atau siswa Ekstra Kurikuler Minimal 20 Orang siswa.Wakil Kepala Sekolah, Guru BP dan Guru TIK
Bagi anda yang mendapatkan Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Sekolah maka akan mendapatkan 12 Jam.Baca : Jumlah Wakil Kepala Sekolah yang diakui dapodik.Guru BP atau Guru BK mendapatkan 12 Jam Pelajaran untuk 3 Rombongan Belajar. Guru TIK pun sama perhitungannya dengan guru BP/BK.
Guru Piket
Guru Piket menurut Permen Nomor 15 Tahun 2018 pada aplikasi dapodik akan mendapatkan ekuivalensi 1 Jam Pelajaran.Pemenuhan Jam Mengajar di Sekolah Lain
Aturan Pemenuhan Jam Mengajar di sekolah non induk menurut permen no 15 tahun 2018 adalah sebagai berikut :- Pada Sekolah Induk Minimal Mengajar 12 Jam.
- Pada Sekolah Non Induk Maksimal 6 Jam.
Untuk lebih jelasnya tentang Permen Nomor 15 Tahun 2018 tentang pengaturan Beban Mengajar Guru terbaru anda bisa melihatnya pada tampilan prevew dibawah ini :
Jika anda menginginkan untuk mengunduh file dalam format PDF permen 15 Tahun 2018 anda bisa mengunduhnya pada link dibawah ini.
Permen No 15 Tahun 2018Tugas Tambahan Bagi Guru yang diakui Dapodik.
Salinan Permen no 15 Tahun 2018 Tugas Tambahan Guru