Menjadi PNS merupakan dambaan semua orang, CPNS tahun 2018 kali ini membuka peluang bagi anda yang sangat berkeinginan untuk menjadi PNS. CPNS 2018 dilakukan secara online dan serentak di seluruh Indonesia. Pelaksanaan pendaftaran CPNS 2018 yang dilakukan secara online melalui website resmi sscn.bkn.go.id. membuat web overload dan sempat tidak bisa diakses, kalaupun bisa diakses lagi-lagi memerlukan waktu yang sangat lama.
Proses loading yang sangat lama memang dikeluhkan bagi para pendaftar CPNS 2018, alih-alih ingin mendaftarkan Akun di sscn.bkn.go.id. yang dialami adalah logout dengan sendirinya.
Mengenai hilangnya formasi CPNS 2018 ini belum mendapatkan kejelasan dari pihak BKN, sedangkan para pelamar yang harusnya memilih formasi sesuai dengan ijazah yang dimilikinya tentu saja panik.
Sertifikat pendidik dikhususkan bagi Guru non PNS yang sudah melalui proses PPG, sedangkan akta IV adalah bukti dari ijazah Pendidikan (selain ijazah). Bagi guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik nantinya sistem dari sscn.bkn.go.id akan meminta anda untuk mengupload Sertifikat Pendidik yang sudah anda miliki.
Sertifikat Pendidik dalam skala prioritas dalam arti passing grade bagi guru-guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mempunyai keuntungan sendiri yaitu passing grade yang lebih rendah, sehingga tentu saja bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik akan lebih banyak peluangnya untuk diterima menjadi PNS 2018 pada saat pengumuman CPNS 2018.
Proses loading yang sangat lama memang dikeluhkan bagi para pendaftar CPNS 2018, alih-alih ingin mendaftarkan Akun di sscn.bkn.go.id. yang dialami adalah logout dengan sendirinya.
Formasi CPNS 2018 Tiba-tiba Hilang |
Formasi tiba-tiba menghilang
Lama nya proses loading bukan satu-satunya masalah yang dihadapi pelamar CPNS 2018. Beberapa hari yang lalu forumpendidikan.com menyempatkan diri untuk mengecheck formasi CPNS 2018 di web resminya. Namun hal yang kami temui formasi CPNS yang kami inginkan tiba-tiba saja menghilang dari Web sscn.bkn.go.idMengenai hilangnya formasi CPNS 2018 ini belum mendapatkan kejelasan dari pihak BKN, sedangkan para pelamar yang harusnya memilih formasi sesuai dengan ijazah yang dimilikinya tentu saja panik.
Pelamar CPNS 2018 langsung memilih penempatan formasi
CPNS 2018 kali ini agak berbeda dengan CPNS yang dilakukan beberapa tahun terakhir, di tahun 2018 kali ini pelamar bisa langsung memilih formasi yang diinginkan. Bagi pelamar yang sudah melengkapi syarat yang diajukan dalam pendaftaran lebih cenderung memilih lokasi penempatan CPNS yang lebih dekat dengan domisili.Sertifikat Pendidik menjadi prioritas
Selain pelamar yang menentukan sendiri lokasi penempatan, CPNS 2018 kali ini juga lebih mengutamakan bagi Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik. Namun, beberapa diantaranya masih kebingungan membedakan antara sertifikat pendidik dengan akta IV.Sertifikat pendidik dikhususkan bagi Guru non PNS yang sudah melalui proses PPG, sedangkan akta IV adalah bukti dari ijazah Pendidikan (selain ijazah). Bagi guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik nantinya sistem dari sscn.bkn.go.id akan meminta anda untuk mengupload Sertifikat Pendidik yang sudah anda miliki.
Sertifikat Pendidik dalam skala prioritas dalam arti passing grade bagi guru-guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mempunyai keuntungan sendiri yaitu passing grade yang lebih rendah, sehingga tentu saja bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik akan lebih banyak peluangnya untuk diterima menjadi PNS 2018 pada saat pengumuman CPNS 2018.