Adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagu guru PNSD mengharuskan bahwa Guru yang sudah bersertifikasi minimal harus mengajar 24 Jam per minggu. Aturan yang mengharuskan Guru Sertifikasi mengajar minimal 24 Jam ini bagi sebagian guru merasa sangat kesulitan untuk memenuhi jam mengajarnya minimal 24 Jam Per Minggu.
Kekurangan Jam mengajar bagi guru masih bisa dipenuhi di sekolah lain dengan catatan harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya. Namun, tidak hanya sebatas memenuhi jam mengajar di sekolah lain, seorang guru yang akan memenuhi jam mengajar di sekolah lain harus segera mendaftarkan dirinya atau PTK ke Aplikasi Dapodik di Sekolah tempat pemenuhan Jam mengajarnya.
Untuk penambahan PTK ke Dapodik hanya bisa dilakukan oleh Operator tingkat Kabupaten atau Tingkat Propinsi. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pengajuan penambahan jam mengajar di sekolah non induk bisa langsung dilakukan.
Istilah yang sering gunakan oleh operator Dapodik Sekolah adalah dengan melakukan Tarik PTK untuk proses Penambahan Jam Mengajar, Salah satu persyaratan yang harus dimiliki bagi PTK yang ingin menambah Jam Mengajar di sekolah Non Induk adalah adanya Surat Keputusan Bersama antara sekolah induk dan Sekolah Non induk tempat yang bersangkutan memenuhi Jam Mengajarnya.
Bagi PTK dibawah naungan BP2MK, Surat Keputusan Bersama ini harus memperoleh tanda tangan (Mengetahui) Kepala BP2MK setempat, nah setelah selesai di tingkat BP2MK barulah Surat Keputusan Bersama ini dibawa ke Operator Dapodik tingkat Kabupaten/Propinsi untuk dilakukan proses selanjutnya, yaitu Tarik PTK Penambahan Jam Mengajar.
Forumpendidikan.com akan memberikan contoh bagaimana membuat surat Keputusan Bersama untuk penambahan Jam Mengajar di sekolah lain, untuk lebih jelasnya anda bisa melihatnya tampilan dari Surat Keputusan Bersama dibawah ini.
Jika anda menginginkan file Surat Keputusan Bersama dalam bentuk Ms. Word, anda bisa mengunduhnya pada link yang sudah kami sediakan dibawah ini.
Surat Keputusan Bersama Penambahan Jam Mengajar |
Kekurangan Jam mengajar bagi guru masih bisa dipenuhi di sekolah lain dengan catatan harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya. Namun, tidak hanya sebatas memenuhi jam mengajar di sekolah lain, seorang guru yang akan memenuhi jam mengajar di sekolah lain harus segera mendaftarkan dirinya atau PTK ke Aplikasi Dapodik di Sekolah tempat pemenuhan Jam mengajarnya.
Untuk penambahan PTK ke Dapodik hanya bisa dilakukan oleh Operator tingkat Kabupaten atau Tingkat Propinsi. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pengajuan penambahan jam mengajar di sekolah non induk bisa langsung dilakukan.
Istilah yang sering gunakan oleh operator Dapodik Sekolah adalah dengan melakukan Tarik PTK untuk proses Penambahan Jam Mengajar, Salah satu persyaratan yang harus dimiliki bagi PTK yang ingin menambah Jam Mengajar di sekolah Non Induk adalah adanya Surat Keputusan Bersama antara sekolah induk dan Sekolah Non induk tempat yang bersangkutan memenuhi Jam Mengajarnya.
Surat Keputusan Bersama
Adapun isi dari Surat Keputusan Bersama ini intinya adalah memberitahukan bahwa PTK yang bersangkutan akan melakukan penambahan Jam Mengajar di sekolah non induk. Surat Keputusan Bersama ini ditanda tangani oleh kepala sekolah dari masing masing sekolah baik sekolah induk maupun sekolah non induk.Bagi PTK dibawah naungan BP2MK, Surat Keputusan Bersama ini harus memperoleh tanda tangan (Mengetahui) Kepala BP2MK setempat, nah setelah selesai di tingkat BP2MK barulah Surat Keputusan Bersama ini dibawa ke Operator Dapodik tingkat Kabupaten/Propinsi untuk dilakukan proses selanjutnya, yaitu Tarik PTK Penambahan Jam Mengajar.
Forumpendidikan.com akan memberikan contoh bagaimana membuat surat Keputusan Bersama untuk penambahan Jam Mengajar di sekolah lain, untuk lebih jelasnya anda bisa melihatnya tampilan dari Surat Keputusan Bersama dibawah ini.
Jika anda menginginkan file Surat Keputusan Bersama dalam bentuk Ms. Word, anda bisa mengunduhnya pada link yang sudah kami sediakan dibawah ini.
Surat Keputusan Bersama