Menjadi PNS bagi sebagian orang memang telah menjadi impian dan dambaan untuk memperoleh penghidupan yang layak. Sempat Vakum beberapa tahun pemerintah tidak mengadakan seleksi penerimaan CPNS. Pada tahun 2018 ini pemerintah kembali akan mengadakan seleksi CPNS untuk umum, berdasarkan informasi yang forumpendidikan.com dapatkan proses pendaftaran CPNS 2018 akan dimulai tanggal 19 September hingga 2 Oktober 2018.
Namun, banyak yang berpikir walau pun usia 35 Tahun tidak ada salahnya mencoba untuk mendaftarkan diri untuk seleksi CPNS 2018. Hal ini sangatlah salah dan tidak tepat, dengan sistem online untuk CPNS 2018 ini sangat kecil kemungkinannya anda untuk memanipulasi usia, hal ini dikarenakan dalam pendaftaran CPNS 2018 nantinya anda akan menginput NIK anda, sedangkan kita tahu bahwa Nomor Induk Kependudukan merupakan gabungan dari Tanggal, Bulan dan tahun lahir.
Adapun persyaratan untuk menjadi Honorer yang kami terima adalah tenaga Honorer yang sudah terdaftar pada database di BKN sebelum tahun 2015. Pemerintah memang membuka kesempatan untuk menjadi CPNS melalui K2. Nah, bagi anda yang eks Tenaga Honorer K3 anda bisa mengikuti seleksi tes CPNS.
CPNS 2018 Batas Usia |
Usia Maksimal 35 Tahun
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelamar seleksi CPNS 2018 yang akan dilakukan secara online. Persyaratan yang sangat mendasar adalah usia. Pada Seleksi CPNS 2018 ini pemerintah membatasi dalam segi Usia yaitu Maksimal 35 Tahun.Namun, banyak yang berpikir walau pun usia 35 Tahun tidak ada salahnya mencoba untuk mendaftarkan diri untuk seleksi CPNS 2018. Hal ini sangatlah salah dan tidak tepat, dengan sistem online untuk CPNS 2018 ini sangat kecil kemungkinannya anda untuk memanipulasi usia, hal ini dikarenakan dalam pendaftaran CPNS 2018 nantinya anda akan menginput NIK anda, sedangkan kita tahu bahwa Nomor Induk Kependudukan merupakan gabungan dari Tanggal, Bulan dan tahun lahir.
CPNS Kategori K2
Bagi anda tenaga pendidik maupun non kependidikan yang melebihi Usia dari 35 Tahun, anda bisa mendaftarkan diri untuk menjadi CPNS melalui jalur K2. Apakah yang dimaksud dengan K2 ?Sebutan K2 merupakan istilah bagi pegawai Honorer yang sudah terdaftar di database BKN.Adapun persyaratan untuk menjadi Honorer yang kami terima adalah tenaga Honorer yang sudah terdaftar pada database di BKN sebelum tahun 2015. Pemerintah memang membuka kesempatan untuk menjadi CPNS melalui K2. Nah, bagi anda yang eks Tenaga Honorer K3 anda bisa mengikuti seleksi tes CPNS.