Benarkah Tunjangan Sertifikasi di hentikan ?

Forumpendidikan.com, beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2018 beredar Surat yang berasal dari kementrian Keuangan Republik Indonesia, Surat edaran ini berisikan perihal Penghentian Penyaluran Dana TPG, Tamsil dan TKG Tahap II TA 2018. Surat edaran dengan nomor S-176/PK.2/2018 ini tentu saja sangat mengejutkan bagi guru yang sudah sertifikasi.

Didalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Putut Hari Satyaka ini muncul spekulasi bahwa uang tunjangan bagi guru sertifikasi akan dihentikan. Namun, bila kita cermati dengan seksama isi dari surat edaran tersebut berisikan tentang mekanisme penghentian dana bagai Tunjangan Sertifikasi Guru yang berasal dari pusat untuk daerah, dengan catatan daerah-daerah yang dimaksud masih mempunyai dana yang mengendap atau dengan kata lain, Daerah masih memiliki dana untuk disalurkan kepada TPG (tunjangan Sertifikasi), Tamsil dan TKG.
Benarkah Tunjangan Sertifikasi di hentikan ?
Benarkah Tunjangan Sertifikasi di hentikan ?

Tunjangan Sertifikasi tidak dihentikan

Dengan kata lain, adanya surat edaran tersebut pemerintah pusat mengindikasikan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dengan pengelolaan keuangan di pemerintah Kota/Kabupaten, sehingga ada indikasi Daerah masih memiliki dana yang mengendap dan belum disalurkan sesuai dengan prosedur.

Pemerintah Pusat sudah menganalisa daerah daerah mana yang akan dihentikan proses penyaluran dana untuk TPG, Tamsil dan TKG. Sebanyak 128 Kabupaten/Kota telah mendapatkan rekomendasi dari kementrian keuangan untuk dihentikan proses penyaluran dana tersebut.

Ke-128 daerah tersebut menurut analisa kementrian keuangan masih memiliki dana yang mengendap dan belum disalurkan pada pos-pos yang semestinya. Sebagai kesimpulannya adalah sebagai berikut :
  • Pemerintah Menghentikan Penyaluran Dana TPG, Tamsil dan TKG pada daerah-daerah yang masih mempunyai dana mengendap, dan mampu menyelesaikan untuk urusan pencariran sertifikasi Guru tanpa Dana dari pemerintah Pusat.
  • Proses Pencairan Sertifikasi masih tetap berjalan.
Bagi anda yang masih penasaran dengan Surat Edaran dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia tentang penghentian Penyaluran Dana TPG, Tamsil dan TKG II TA 2018 anda bisa mengunduhnya pada link dibawah ini, berikut tampilan dari Surat Edaran tersebut.