Gebrakan-gebrakan di dunia pendidikan mulai genjar dilakukan oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy, salah satu wacana yang sedang dalam proses penggodhokan adalah adanya wacana Rotasi Guru di seluruh wilayah Indonesia. Wacana Rotasi Guru ini diakui karena adanya sistem Zonasi di wilayah tertentu, sistem Zonasi memang sudah dilaksanakan dalam proses penerimaan peserta didik baru pada tahun ini.
Diakui oleh Mendikbud bahwa sistem Zonasi dengan adanya rotasi Guru setiap sekolah berhak untuk mendapatkan pendidik(guru) dengan kualitas yang bagus. Selama ini hanya sekolah-sekolah favorit sajalah yang menjadi incaran-incaran guru-guru didaerah, sedangkan sekolah pinggiran tentu saja dipandang sebelah mata.
Rotasi Guru ini pun diatur melalui Permendikbud yang masih dalam proses penyusunan tim dari kementrian pendidikan. Pelaksanaan Rotasi Guru ini juga harus memperhitungkan banyaknya guru di suatu wilayah, sehingga dengan adanya rotasi guru ini tidak akan menjadikan pemerataan penempatan guru yang tumpang tindih, karena fakta dilapangan selama ini penempatan guru hanya pada satu daerah saja. Dengan kata lain didapati jumlah guru yang terlalu banyak di satu sekolah, namun di sekolah lain justru kekurangan guru.
(Sumber : http://news.metrotvnews.com/peristiwa/3NOnx6WK-mendikbud-wacanakan-rotasi-guru-dimulai-tahun-ini dan https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/108611/rotasi-guru-segera-dilakukan )
Wacana Rotasi Guru |
Diakui oleh Mendikbud bahwa sistem Zonasi dengan adanya rotasi Guru setiap sekolah berhak untuk mendapatkan pendidik(guru) dengan kualitas yang bagus. Selama ini hanya sekolah-sekolah favorit sajalah yang menjadi incaran-incaran guru-guru didaerah, sedangkan sekolah pinggiran tentu saja dipandang sebelah mata.
Pemerataan Kualitas Pendidik
Berkaitan dengan zonasi pada penerapan rotasi guru ini diakui menjadi salah satu cara alternatif untuk menghilangkan kesan adanya kesenjangan antara sekolah favorit dan sekolah pinggiran. Tidak hanya itu saja Pernyataan Mendikbud, Muhadjir Effendy bahwa dengan adanya rotasi guru, guru tidak akan terlalu lama berada disekolah yang itu-itu saja, dengan adanya rotasi guru yang akan diberlakukan seorang guru harus mau tidak mau bersedia di rotasi.Paling lama 4 Tahun
Berkenaan dengan rotasi guru, sistem ini akan diberlakukan mulai tahun 2018. Jika memang sistem rotasi guru diberlakukan maka seorang guru mempunyai waktu maksimal 4 tahun untuk berada di sekolah tersebut. Sehingga bila seorang guru mengajar di sekolah A selama maksimal 4 Tahun maka guru tersebut harus segera dirotasi.Rotasi Guru ini pun diatur melalui Permendikbud yang masih dalam proses penyusunan tim dari kementrian pendidikan. Pelaksanaan Rotasi Guru ini juga harus memperhitungkan banyaknya guru di suatu wilayah, sehingga dengan adanya rotasi guru ini tidak akan menjadikan pemerataan penempatan guru yang tumpang tindih, karena fakta dilapangan selama ini penempatan guru hanya pada satu daerah saja. Dengan kata lain didapati jumlah guru yang terlalu banyak di satu sekolah, namun di sekolah lain justru kekurangan guru.
(Sumber : http://news.metrotvnews.com/peristiwa/3NOnx6WK-mendikbud-wacanakan-rotasi-guru-dimulai-tahun-ini dan https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/108611/rotasi-guru-segera-dilakukan )