Proses Pencairan Sertifikasi Guru tidak lepas dari kevalidan data pada aplikasi Dapodik Sekolah, untuk itu bagi penerima sertifikasi atau pendidik yang sudah memiliki sertifikat pendidik harus selalu mengupdate data yang dimilikinya di Aplikasi Dapodik Sekolah. Tunjangan Sertifikasi Guru akan mengacu pada data yang diisikan di Aplikasi Dapodik.
Perubahan Data yang terpenting pada Dapodik guna pencairan Sertifikasi Guru adalah SK Gaji Berkala Terakhir, Gaji Berkala Terakhir ini nantinya akan digunakan sebagai data pokok pencairan sertifikasi Guru. Jika anda sudah mendapatkan SK Gaji Berkala terakhir jangan lupa untuk mengupdate dan mengisikan nominal Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik di sekolah anda melalui Operator Sekolah.
Proses perubahan data pada Aplikasi Dapodik jika mengalami perubahan data tidak serta merta langsung berubah saat itu juga, proses perubahan data Dapodik memakan waktu paling cepat 1 x 24 Jam setelah proses Sinkronisasi terakhir.
Info GTK sendiri bisa anda akses melalui Akun SIMPKB anda. Jika masih ditemukan data yang salah segera laporkan kepada Operator Sekolah untuk segera di perbaiki dan dilakukan proses sinkronisasi data dapodik.
Perubahan Data yang terpenting pada Dapodik guna pencairan Sertifikasi Guru adalah SK Gaji Berkala Terakhir, Gaji Berkala Terakhir ini nantinya akan digunakan sebagai data pokok pencairan sertifikasi Guru. Jika anda sudah mendapatkan SK Gaji Berkala terakhir jangan lupa untuk mengupdate dan mengisikan nominal Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik di sekolah anda melalui Operator Sekolah.
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru |
Data Masih Salah
Tidak jarang ditemukan data yang masih belum sesuai pada aplikasi Dapodik, ini dikarenakan anda sebagai pendidik tidak mendampingi operator sekolah dalam pengisian data pribadi anda, saran kami adalah setiap ada perubahan data hendaknya anda mendampingi operator sekolah dalam mengisi data pribadi anda.Proses perubahan data pada Aplikasi Dapodik jika mengalami perubahan data tidak serta merta langsung berubah saat itu juga, proses perubahan data Dapodik memakan waktu paling cepat 1 x 24 Jam setelah proses Sinkronisasi terakhir.
Cek Data di Info GTK
Untuk memudahkan guru untuk mengecek data dapodik sudah valid atau belum, Guru bisa mengaksesnya pada Info GTK. Pada Info GTK ini anda akan bisa memperoleh Data Pribadi anda meliputi :- NUPTK Valid atau tidak
- NIP sudah benar atau belum
- Nama sudah benar atau belum
- Pangkat dan Golongan
- Mapel Sertifikasi
- Riwayat Gaji Berkala
- Cek kebenaran Data pribadi anda pada info GTK.
Info GTK sendiri bisa anda akses melalui Akun SIMPKB anda. Jika masih ditemukan data yang salah segera laporkan kepada Operator Sekolah untuk segera di perbaiki dan dilakukan proses sinkronisasi data dapodik.
Info Ditjen GTK untuk TPG dan DHGTK
Saat ini proses pencairan Sertifikasi Guru sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, adanya penambahan Aplikasi Presensi Online atau yang lebih dikenal dengan DHGTK mengharuskan PNS yang sudah bersertifikat pendidik melakukan presensi online setiap harinya. Adapun rambu-rambu terbaru mengenai TPG (Tunjangan Profesi Guru) adalah sebagai berikut :- Ketidaksesuaian jumlah Tunjangan merupakan kesalahan PTK, karena telah melalui proses pengecekan oleh PTK dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. (jadi jangan menyalahkan Operator sekolah jika ditemukan data yang masih salah)
- Tidak ada lagi proses perbaikan gaji pokok di SIMTUN dan SIMBAR, jika masih ditemukan data Gaji Pokok yang salah segera lakukan perbaikan pada aplikasi Dapodik sekolah. Harap "Data Salah" segera diperbaiki sebelum SKTP Terbit.
- SKTP sekarang pembayarannya tidak boleh lagi disesuaikan, ini berarti setelah SKTP terbit tidak ada lagi perbaikan Data, walaupun ada kesalahan Gaji Pokok yang diterimakan pada saat pencairan Sertifikasi guru.
- Tidak ada lagi proses perbaikan Data setelah SKTP terbit, jadi segera lakukan perbaikan data pada Dapodik jika ditemukan data yang masih salah.
- Info GTK baru bisa diakses setelah tanggal 20 Maret 2018. (jadi bersabar ya.....)
- SPTJM akan mulai dilakukan pencetakan pada awal bulan April.
- Tunjangan Sertifikasi Guru bisa cair dengan syarat Presensi pada DHGTK minimal 90% kehadiran. Toleransi bagi guru yang sakit adalah 14 hari.
- Kepala Sekolah yang berada pada naungan Dinas Pendidikan murni sebagai managerial, jadi Kepala Sekolah pada aplikasi Dapodik tidak mengajar Nol (0) Jam.