Forumpendidikan.com, mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru merupakan semua dambaan bagi anda yang berprofesi sebagai pendidik. Selain membuktikan diri bahwa seorang pendidik telah profesional ternyata sertifikat pendidik yang nantinya akan berwujud bertambahnya penghasilan dengan uang sertifikasi guru menjadikan motivasi tersendiri.
Pemerintah telah memutuskan untuk merubah proses dalam rangka mendapatkan sertifikat pendidik, awalnya untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus menempuh jalur PLPG. Jalur PLPG ini terakhir diterapkan pada tahun 2017. Untuk tahun selanjutnya pemerintah merubah dan mengganti pola PLPG menjadi PPGJ.
PPGJ Tahun 2018 memang sudah dilaksanakan (Pretest PPGJ 2018), ternyata pelaksanaan Pretest PPGJ 2018 yang dilaksanakan pada bulan desembe 2017 adalah tahap pertama. Pada Bulan Februari tepatnya tanggal 17 Februari sampai dengan 2 Maret 2018 Pemerintah kembali membuka pendaftaran PPGJ 2018 tahap kedua.
a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Hampir sama dengan persyaratan yang harus dipenuhi pada pendaftaran PPGJ 2018 Tahap 1.
Bagi anda yang membutuhkan surat edaran tentang pendaftaran PPGJ 2018 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari s.d 2 Maret 2018, anda bisa mengunduhnya pada link dibawah ini :
Pemerintah telah memutuskan untuk merubah proses dalam rangka mendapatkan sertifikat pendidik, awalnya untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus menempuh jalur PLPG. Jalur PLPG ini terakhir diterapkan pada tahun 2017. Untuk tahun selanjutnya pemerintah merubah dan mengganti pola PLPG menjadi PPGJ.
Pendaftaran PPGJ 2018 Tahap 2 |
PPGJ Tahun 2018 memang sudah dilaksanakan (Pretest PPGJ 2018), ternyata pelaksanaan Pretest PPGJ 2018 yang dilaksanakan pada bulan desembe 2017 adalah tahap pertama. Pada Bulan Februari tepatnya tanggal 17 Februari sampai dengan 2 Maret 2018 Pemerintah kembali membuka pendaftaran PPGJ 2018 tahap kedua.
Syarat Pendaftaran PPGJ 2018 Tahap 2
Tidak ada perbedaan syarat pendaftaran PPGJ 2018 Tahap 2 dengan pelaksanaan Pendaftaran PPGJ 2018 Tahap 1. Persyaratannya adalah sebagai berikut :a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Hampir sama dengan persyaratan yang harus dipenuhi pada pendaftaran PPGJ 2018 Tahap 1.
Kesalahan dalam Pendaftaran PPGJ 2018 di SIMPKB
Pada pelakasanaan Pendaftaran PPGJ 2018 Tahap 1 banyak Guru yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pretest PPGJ 2018 dikarenakan kesalahan yang sepele, kesalahan yang sering terjadi pada proses pendaftaran PPGJ 2018 diantaranya adalah :Upload Bukti Ijazah dengan foto Copyan
Hal yang sangat sepele namun fatal, jika anda pada pendaftaran PPGJ 2018 meng-upload bukti ijazah dengan fotocopyan ijazah maka SIMPKB akan menolak pendaftaran anda.Upload Ijazah Portrait
Beberapa Guru mengeluhkan tidak adanya informasi tentang bentuk upload'an ijazah pada aplikasi SIMPKB. Berdasarkan pengalaman pendaftaran Peserta PPGJ 2018 kemarin banyak yang ditolak karena alasan format ijazah yang di upload tidak sesuai. Perlu kami tegaskan bahwa untuk proses upload bukti ijazah menggunakan scan ijazah Asli dan dengan format Landscape.Bagi anda yang membutuhkan surat edaran tentang pendaftaran PPGJ 2018 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari s.d 2 Maret 2018, anda bisa mengunduhnya pada link dibawah ini :
Surat Edaran Pendaftaran PPGJ 2018 Tahap 2