Pembagian Sertifikat Pendidik dari Peserta PLPG Tahun 2017 dan Peserta UTN Ulang 1 dan UTN Ulang 2 Tahun 2016 sudah mulai dibagikan, walaupun belum semua LPTK yang menyelenggarakan PLPG Tahun 2017 mengumumkan untuk pengambilan Sertifikat Pendidik. Sertifikat Pendidik ini sangat penting sebagai syarat untuk pencairan uang sertifikasi bagi peserta yang dinyatakan LULUS PLPG Tahun 2017.
Bagi Guru yang sudah dinyatakan LULUS PLPG akan mendapatkan Sertifikat Pendidik, Setelah anda mendapatkan Sertifikat Pendidik yang harus anda lakukan adalah menginput Nomor Sertifikat Pendidik pada Aplikasi Dapodik Sekolah.
Proses Penerbitan NRG memang bukanlah kewenangan dari masing-masing LPTK penyelenggara PLPG, pihak LTPK hanya menerbitkan dan mencetak Sertifikat Pendidik bagi yang sudah LULUS PLPG, lalu siapakah yang menerbitkan NRG ?
NRG yang berupa nomor unik bagi guru yang sudah bersertifikasi akan muncul secara otomatis jika data Guru pada Aplikasi Dapodik sudah valid, dengan kata lain NRG akan muncul dengan sendirinya seiring validnya data bapak/ibu guru pada lembar SKTP.
SKTP ini dapat dilihat pada Info GTK anda, untuk melihat info GTK anda bisa masuk kedalam akun SIMPKB yang telah anda miliki. NRG akan muncul bersama SKTP di Info GTK dengan catatan Data anda sudah Valid di Dapodik.
Bagi Guru yang sudah dinyatakan LULUS PLPG akan mendapatkan Sertifikat Pendidik, Setelah anda mendapatkan Sertifikat Pendidik yang harus anda lakukan adalah menginput Nomor Sertifikat Pendidik pada Aplikasi Dapodik Sekolah.
NRG Belum Terbit |
Nomor Sertifikat Pendidik
Melalui Operator Sekolah yang nantinya akan mengupdate data pribadi anda termasuk Nomor Sertifikat Pendidik, Nomor Peserta PLPG dan juga Nomor Registrasi Guru atau NRG. Bagi anda yang sudah menerima sertifikat pendidik dari LPTK masing-masing penyelenggara PLPG anda segeralah untuk mengisikannya pada aplikasi Dapodik.NRG Belum Terbit
NRG adalah Nomor Registrasi Guru, banyak yang bertanya-tanya berapakah Nomor Registrasi Guru anda ? Kapan NRG akan diterbitkan ? pertanyaan inilah yang sering banyak dilontarkan oleh para peserta PLPG yang telah dinyatakan LULUS.Proses Penerbitan NRG memang bukanlah kewenangan dari masing-masing LPTK penyelenggara PLPG, pihak LTPK hanya menerbitkan dan mencetak Sertifikat Pendidik bagi yang sudah LULUS PLPG, lalu siapakah yang menerbitkan NRG ?
NRG yang berupa nomor unik bagi guru yang sudah bersertifikasi akan muncul secara otomatis jika data Guru pada Aplikasi Dapodik sudah valid, dengan kata lain NRG akan muncul dengan sendirinya seiring validnya data bapak/ibu guru pada lembar SKTP.
SKTP ini dapat dilihat pada Info GTK anda, untuk melihat info GTK anda bisa masuk kedalam akun SIMPKB yang telah anda miliki. NRG akan muncul bersama SKTP di Info GTK dengan catatan Data anda sudah Valid di Dapodik.
SKTP dan NRG
Hal yang perlu diperhatikan agar NRG bisa muncul pada lembar SKTP di Info GTK adalah kevalidan data pada aplikasi Dapodik anda. Untuk itu mohon dicermati data-data yang dijadikan pedoman untuk syarat terbitnya NRG pada lembar SKTP di Info GTK. Data tersebut diantaranya adalah :- Jumlah Jam Mengajar (JJM) pada JJM untuk guru bersertifikasi adalah minimal 24 jam.
- Tugas Tambahan, Untuk Tugas tambahan yang diakui oleh Dapodik disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
- Liner. yang dimaksud dengan Linier adalah tambahan jam mengajar yang harus sesuai dengan ijazah S1 anda.