Kabar baik bagi PNS dilingkungan kerja Provinsi Jawa Tengah, PNS yang berada di wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah sebentar lagi akan mendapatkan Tambahan Penghasilan atau yang lebih dikenal dengan sebutan TPP untuk bulan Desember, tidak hanya tambahan penghasilan yang dibayarkan pada bulan Desember saja, rencananya pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga akan membayarkan TPP pada bulan ke-13 Tahun 2017.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan ke-13 atau TPP ke-13 akan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember 2017. Dengan adanya tambahan penghasilan yang dibayarkan tentu saja kinerja PNS dilingkungan Provinsi Jawa Tengah akan di "tuntut" kinerjanya untuk menjadi lebih baik.
Sebagai informasi, PNS yang berada pada wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan tambahan penghasilan pada setiap bulannya, Hal ini terjadi karena adanya pengambil alihan wewenang dari tingkat Kabupaten/Kota ke Provinsi Jawa Tengah. Besaran perolehan Tambahan Penghasilan bergantung pada pangkat dan Golongan masing-masing PNS.
Dengan adanya TPP yang diperoleh tiap bulannya PNS yang bersangkutan diharuskan melengkapi Sasaran Kerja Pegawai atau SKP yang dibuat dan dilaporkan tiap bulannya sebagai syarat pembayaran TPP, tidak hanya SKP saja, PNS yang berada diwilayah Jawa Tengah ini pun harus meningkatkan kinerjanya di masing-masing SKPD salah satunya adalah adanya Presensi Online atau fingerprint yang harus dilakukan setiap hari pada jam kerja yang telah ditentukan.
Tambahan Penghasilan ke-13 |
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan ke-13 atau TPP ke-13 akan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember 2017. Dengan adanya tambahan penghasilan yang dibayarkan tentu saja kinerja PNS dilingkungan Provinsi Jawa Tengah akan di "tuntut" kinerjanya untuk menjadi lebih baik.
Sebagai informasi, PNS yang berada pada wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah telah mendapatkan tambahan penghasilan pada setiap bulannya, Hal ini terjadi karena adanya pengambil alihan wewenang dari tingkat Kabupaten/Kota ke Provinsi Jawa Tengah. Besaran perolehan Tambahan Penghasilan bergantung pada pangkat dan Golongan masing-masing PNS.
Dengan adanya TPP yang diperoleh tiap bulannya PNS yang bersangkutan diharuskan melengkapi Sasaran Kerja Pegawai atau SKP yang dibuat dan dilaporkan tiap bulannya sebagai syarat pembayaran TPP, tidak hanya SKP saja, PNS yang berada diwilayah Jawa Tengah ini pun harus meningkatkan kinerjanya di masing-masing SKPD salah satunya adalah adanya Presensi Online atau fingerprint yang harus dilakukan setiap hari pada jam kerja yang telah ditentukan.