Siapa yang tidak menanti datangnya liburan ? apalagi jika liburan pada akhir tahun dan pada pergantian tahun, Terkait dengan liburan pergantian tahun 2018 banyak orang yang beranggapan bahwa tanggal 2 Januari 2018 adalah Cuti Bersama.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menjelaskan tentang beberapa pertanyaan mengenai aturan Cuti Bersama pada tanggal 2 Januari 2018. Beliau menuturkan bahwa pada tanggal 2 Januari 2018 PNS dan ASN WAJIB masuk kerja, beliau menambahkan bahwa akan ada sanksi khusus bilamana ada PNS dan ASN yang Bolos kerja pada tanggal 2 Januari 2018.
Berdasarkan keterangan Asman Abnur selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Keputusan Bersama No. 707 Th 2017, No. 256 Tahun 2017, No. 01/SKB/Menpan-Rb/09/2017 tersebut menjawab sudah keraguan tentang apakah Tanggal 2 Januari 2018 merupakan cuti bersama. Jadi bagi anda PNS dan ASN hendaknya mempersiapkan diri pada tanggal 2 Januari 2018 untuk mulai aktif kerja.
2 Januari 2018 PNS dan ASN Masuk Kerja, Tidak Cuti Bersama |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menjelaskan tentang beberapa pertanyaan mengenai aturan Cuti Bersama pada tanggal 2 Januari 2018. Beliau menuturkan bahwa pada tanggal 2 Januari 2018 PNS dan ASN WAJIB masuk kerja, beliau menambahkan bahwa akan ada sanksi khusus bilamana ada PNS dan ASN yang Bolos kerja pada tanggal 2 Januari 2018.
Berdasarkan keterangan Asman Abnur selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Keputusan Bersama No. 707 Th 2017, No. 256 Tahun 2017, No. 01/SKB/Menpan-Rb/09/2017 tersebut menjawab sudah keraguan tentang apakah Tanggal 2 Januari 2018 merupakan cuti bersama. Jadi bagi anda PNS dan ASN hendaknya mempersiapkan diri pada tanggal 2 Januari 2018 untuk mulai aktif kerja.