Forumpendidikan.com, kali ini akan memberikan informasi tentang Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan atau yang lebih dikenal dengan PPGJ. Untuk saat ini tertanggal 1 November 2017 Pendaftaran untuk mendapatkan sertifikasi guru melalui jalur PPGJ telah dibuka.
Pendaftaran PPGJ ini bisa anda lakukan dengan membuka akun di SIMPKB anda, pada tampilan pertama kali SIMPKB, anda akan melihat tampilan seperti dibawah ini :
Pada tampilan awal di SIMPKB anda akan melihat undangan untuk menjadi Calon Pesera Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, dengan keterangan sebagai berikut :
Selamat!
Anda diundang menjadi Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Prog. Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan DIPRIORTITASKAN UNTUK GURU yang telah memenuh persyaratan sebagai berikut:
1. Belum memiliki Sertifikasi Guru
2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
3. TMT pengangkatan maksimal 2015
4. Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
5. Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
Berdasarkan database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (cut off 31 Juli 2017), Anda termasuk dalam daftar calon peserta program tersebut.
Segera daftarkan diri Anda sebelum batas akhir tanggal 20 November 2017 pukul 23.59 WIB.
Jika anda termasuk kedalam guru yang telah mengikuti PLPG baik yang sudah selesai PLPG maupun bagi guru yang sedang menjalani PLPG untuk mengabaikan undangan tersebut.
Melalui tab ini anda akan diarahkan untuk mengupload ijazah anda untuk pendaftaran PPGJ. Sebagai informasi pendaftaran PPGJ ini bisa anda lakukan hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 20 November 2017, pukul 23.59 WIB
Pendaftaran PPGJ ini bisa anda lakukan dengan membuka akun di SIMPKB anda, pada tampilan pertama kali SIMPKB, anda akan melihat tampilan seperti dibawah ini :
Undangan Pendaftaran PPGJ 2017 |
Pada tampilan awal di SIMPKB anda akan melihat undangan untuk menjadi Calon Pesera Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, dengan keterangan sebagai berikut :
Selamat!
Anda diundang menjadi Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Prog. Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan DIPRIORTITASKAN UNTUK GURU yang telah memenuh persyaratan sebagai berikut:
1. Belum memiliki Sertifikasi Guru
2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
3. TMT pengangkatan maksimal 2015
4. Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
5. Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
Berdasarkan database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (cut off 31 Juli 2017), Anda termasuk dalam daftar calon peserta program tersebut.
Segera daftarkan diri Anda sebelum batas akhir tanggal 20 November 2017 pukul 23.59 WIB.
Mendapatkan Undangan PPGJ
Pada tampilan SIMPKB yang menyebutkan mendapatkan undangan untuk menjadi Calon Pesera Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ternyata masih membingungkan, ini dikarenakan ada beberapa akun SIMPKB yang sudah mengikuti PLPG namun masih saja mendapatkan Undangan tersebut.Jika anda termasuk kedalam guru yang telah mengikuti PLPG baik yang sudah selesai PLPG maupun bagi guru yang sedang menjalani PLPG untuk mengabaikan undangan tersebut.
Daftar PPGJ di SIMPKB
Jika pada SIMPKB anda tidak terdapat undangan untuk mendaftar PPGJ, anda bisa menampilkan fitur Daftar PPGJ melalui Tab "Prog. Pendidikan Profesi Guru". Untuk lebih jelasnya mari simak tampilan gambar dibawah ini :Daftar PPGJ 2017 |
Melalui tab ini anda akan diarahkan untuk mengupload ijazah anda untuk pendaftaran PPGJ. Sebagai informasi pendaftaran PPGJ ini bisa anda lakukan hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 20 November 2017, pukul 23.59 WIB