Forumpendidikan.com, kali ini akan memberikan informasi tentang bergantinya BPJS atau Askes dengan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Beberapa waktu yang lalu telah keluar surat edaran yang berisikan semua PNS harus mengganti Kartu BPJS atau Askes dengan Kartu Indonesia Sehat.
Pada mulanya Kartu Indonesia Sehat ini hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin sebagai bukti bahwa mereka layak untuk mendapatkan bantuan kesehatan dari pemerintah. Lalu, apakah perbedaan dari KIS dan BPJS bahkan Askes, secara fungsi Kartu Indonesia Sehat tidak jauh beda fungsinya dengan BPJS dan Askes, dilansir dari pemberitaan BPJS-Kesehatan.net, menjelaskan bahwa pergantian dari BPJS atau Askes ke KIS hanya sebatas perubahan nama atau istilah saja, sedangkan fungsi dari KIS tetap saman dengan fungsi BPJS dan Askes.
Demikian informasi bagaimana cara mengganti kartu BPJS menjadi KIS, Semoga bermanfaat
Pada mulanya Kartu Indonesia Sehat ini hanya diperuntukkan bagi keluarga miskin sebagai bukti bahwa mereka layak untuk mendapatkan bantuan kesehatan dari pemerintah. Lalu, apakah perbedaan dari KIS dan BPJS bahkan Askes, secara fungsi Kartu Indonesia Sehat tidak jauh beda fungsinya dengan BPJS dan Askes, dilansir dari pemberitaan BPJS-Kesehatan.net, menjelaskan bahwa pergantian dari BPJS atau Askes ke KIS hanya sebatas perubahan nama atau istilah saja, sedangkan fungsi dari KIS tetap saman dengan fungsi BPJS dan Askes.
KIS menggantikan BPJS ? |
Wajibkan mengganti BPJS (ASKES) dengan KIS
Wajib atau tidak wajib sebenarnya adalah pilihan dari yang bersangkutan, masih dari sumber BPJS-Kesehatan.net menjelaskan bahwa sebenarnya pengguna BPJS dan Askes masih bisa mempergunakan kartu lamanya untuk memperoleh layanan dalam bidang kesehatan, bahkan seseorang pun bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa atau lupa membawa kartu BPJS atau Askes asalkan yang bersangkutan hafal Nomor Kependudukan.Persyaratan mengganti BPJS menjadi KIS
Pergantian BPJS menjadi KIS sudah berlangsung dan masih dalam proses pergantian kartu BPJS secara berkala, adapun bagi anda yang berniat untuk mengganti Kartu BPJS menjadi KIS atau ASKES menjadi KIS, persyratannya adalah sebagai berikut :- Fotocopy Slip Gaji PNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK4 yang dilegalisir
- Fotocopy Akta Nikah
- Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP Suami dan Istri
- Foto 3x4 sebanyak 1 lembar
Demikian informasi bagaimana cara mengganti kartu BPJS menjadi KIS, Semoga bermanfaat