Aplikasi SIM PKB GPO atau yang dulunya bernama Guru Pembelajar di era mentri pendidikan Anies Baswedan, sekarang ini telah mengalami pembaharuan. Guru PNS maun Non PNS diwajibkan untuk melakukan Verval pada lama Guru Pembelajar, untuk lebih mudahnya silahkan masuk pada laman di bawah ini :
Singkatnya seperti ini, Jika Guru PNS atau Non PNS telah melakukan Verval sebelum tanggal 1 Juli 2017 maka besar kemungkinan jika ada pelaksanaan Diklat maka Guru PNS ataupun Non PNS dapat mengikuti Diklat yang akan diselenggarakan, sebaliknya jika Guru PNS atau Non PNS terlambat melakukan Verval pada SIM PKB maka guru yang bersangkutan tersebut tidak bisa diikutkan kedalam peserta diklat yang akan dilaksanakan.
Hal itu terjadi karena telah mengalami peralihan dari laman resmi Info GTK (yang fungsinya untuk verifikasi data sertifikasi) mengalami perubahan menjadi laman SIM PKB. Logika nya jika Guru Bersertifikasi tersebut tidak melakukan Verval di SIM PKB, maka Guru yang bersangkutan tidak akan bisa mengakses laman resmi SIM PKB itu sendiri.
Jadi, bagi guru PNS maupun Non PNS yang sudah ber sertifikasi untuk segera melakukan Verval di SIM PKB secepatnya, sebelum batas waktu yang telah di tentukan.
SIM PKB GPOSIM PKB ini nantinya akan menggantikan laman dari http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ , laman Info GTK nantinya akan dialihkan ke laman SIM PKB, sedangkan teman-teman tahu sendiri bahwa laman resmi Info GTK adalah laman yang berisikan beberapa informasi yang penting salah satunya adalah tentang pemenuhan jam, serta pada laman Info GTK ini dapat diketahui apakah data yang sudah di input kedalam Aplikasi Dapodik sudah benar atau masih ada kesalahan, info GTK ini juga bisa mengetahui apakah Guru tersebut sudah layak untuk mendapatkan Sertifikasi Guru.
Info GTK sudah tidak bisa diakses |
Guru PNS dan Non PNS Wajib Verval di SIM PKB
Merupakan kewajiban bagi para guru PNS dan Non PNS untuk melakukan Verval di SIM PKB, informasi yang berkembang untuk melakukan Verval di SIM PKB ini diusahakan sebelum tanggal 1 Juli 2017. Dari informasi berbagai sumber menyebutkan bahwa proses Validasi pada SIM PKB ini digunakan untuk memetakan Guru PNS maun Non PNS untuk penunjukan dalam hal pelaksanaan Diklat.Singkatnya seperti ini, Jika Guru PNS atau Non PNS telah melakukan Verval sebelum tanggal 1 Juli 2017 maka besar kemungkinan jika ada pelaksanaan Diklat maka Guru PNS ataupun Non PNS dapat mengikuti Diklat yang akan diselenggarakan, sebaliknya jika Guru PNS atau Non PNS terlambat melakukan Verval pada SIM PKB maka guru yang bersangkutan tersebut tidak bisa diikutkan kedalam peserta diklat yang akan dilaksanakan.
Resiko Tidak Verval di SIM PKB
Bagaimana jika ada guru yang tidak melakukan Verval ? apakah nanti bermasalah ? Kedua pertanyaan seperti ini sering dimunculkan bagi para guru yang kurang informasi. Resiko bagi guru yang tidak melakukan Verval akan merugikan diri Pribadinya masing-masing. Jika tidak melakukan Verval secepatnya maka Guru tersebut tidak dapat diikutkan untuk mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh Pusat maupun Daerah.Resiko Guru yang tidak Verval di SIM PKB |
Guru Ber-Sertifikasi tidak Verval di SIM PKB
Sedangkan resiko yang lebih fatal lagi adalah bagi guru PNS maupun Non PNS yang tidak melakukan Verval SIM PKB pada waktu yang telah ditentukan maka proses pencairan Sertifikasi Gurunya akan mengalami kendala, bahka bisa jadi uang dari Sertifikasi Guru akan hilang, mengapa demikian ?Hal itu terjadi karena telah mengalami peralihan dari laman resmi Info GTK (yang fungsinya untuk verifikasi data sertifikasi) mengalami perubahan menjadi laman SIM PKB. Logika nya jika Guru Bersertifikasi tersebut tidak melakukan Verval di SIM PKB, maka Guru yang bersangkutan tidak akan bisa mengakses laman resmi SIM PKB itu sendiri.
Jadi, bagi guru PNS maupun Non PNS yang sudah ber sertifikasi untuk segera melakukan Verval di SIM PKB secepatnya, sebelum batas waktu yang telah di tentukan.
Saya GTY terlambat Verval SIM PKB. Artinya apakah tidak ada Verval susulan?
ReplyDeleteSeharusnya bapak sudah terlambat untuk melakukan verval SIM PKB, untuk info lebih lanjut silahkan hubungi operator dinas kabupaten/propinsi bapak.
Deletemaaf saya mau tanya kenapa data di sim pkb saya tidak tersinkron dengan data dapodik? terus bagaimana cara memperbaiki data kepegawaian yg di gembok
ReplyDeleteMohon maaf sebelumnya, apakah status Bapak PNS atau GTT ?jika Bpk PNS harusnya data bapak sudah disinkron melalui Dapodik, ada beberapa faktor mengapa data bapak tidak ter sinkron dengan dapodik, diantaranya adalah :
Delete1. Belum mengikuti UKG
2. Belum mempunyai NUPTK, sehingga data bapak tidak dapat dimasukkan ke DAPODIK.
3. Jika Bpk sudah pernah mengikuti UKG dan mempunyai NUPTK maka kesalahan pada penginputan Data Bpk di Dapodik sekolah, sebaiknya hubungi Operator Sekolah.
Terima Kasih Sudah Berkunjung
Maaf sy mau tanya, knp ya data kepegawaian 5 orang guru sy kosong. Padahal sudah sy masukkan d Dapodik sekolah dan sudah sinkron. Semntara data kepegawaian 3 org guru yang lain bisa masuk. Salah nya d mna? Bagaimana solusinya? Terima kasih
ReplyDeleteMaaf, sebelum kami menjawab pertanyaan ibu, bolehkah kami bertanya sebelumnya ?
Delete1. Apakah yang dimaksud ibu, data pegawai tidak masuk ke dalam SIM PKB?
Jika benar apa yang ditanyakan tentang data pegawai / guru tidak masuk sim PKB sedangkan untuk Input Data di Dapodik sudah benar, mungkin bermasalah pada Admin SIM PKB. Bisa saja terjadi Ketua Komunitas SIM PKB dari Guru yang bersangkutan tidak mendaftarkan anggotanya untuk menjadi Anggota Komunitas di masing-masing SIMPKB.
Dapodik tidak ada sangkut pautnya dengan pendaftaran di SIMPKB, untuk Dapodik hanya berpengaruh pada penerimaan tunjangan sertifikasi Guru, oleh sebab itu di Dapodik wajib memasukkan nomor peserta UKG yang berfungsi untuk update data dapodik ke SIM PKB. Semoga jawaban kami bisa membantu anda. Terima Kasih
Apakah setiap tahun ada tes ukg karena sy blm daftar d thn2017. Nama saya d simpkb jg tdk sesuai dg nm yg di dapodik
ReplyDelete1. Mengenai TES UKG yang akan dilaksanakan setiap tahun memang benar adanya.
Delete2. Nama di simpkb yang tidak sesuai dengan dapodik, solusinya sebaiknya ibu menghubungi admin SIMPKB mata pelajaran ibu, biasanya dengan ketua MGMP, dan segera disesuaikan dengan data ibu yang ada pada Aplikasi Dapodik
maaf pak saya mau tanya,di sim PKB ada info gtk,yg saya tanyakan pada info gtk,ada daftar kehadiran,
ReplyDelete1.siapakah yg mengisi daftar hadir tersebut
2.apabila daftar hadir tidak diisi,apa akibatnya bagi guru PNS dan Guru Non PNS
3.apabila daftar hadir dlm pengisisan terjadi kesalahan apa akibatnya bagi guru dan Non PNS
terimakasih
terima kasih sudah berkunjung,
Delete1. Siapa yang mengisi Daftar Hadir ?
Informasi sementara ini yang kami terima, untuk pengisian Daftar Hadir Guru (PNS) yang mengisi adalah Operator Sekolah dengan Verifikasi oleh Kepala Sekolah.(untuk sementara)
2. Pengisian Daftar Hadir akan berpengaruh pada Tunjangan Sertifikasi Guru (PNS), informasi yang kami terima saat ini apabila ada Guru (Sertifikasi) tidak hadir (baik itu ijin, Sakit dan Alpha) selama 3 hari dalam satu minggu, maka uang sertifikasi pada bulan itu akan tidak dibayarkan (tidak memenuhi 24 jam dalam satu minggu) kecuali Dinas Luar atau DL.
3. Bagaimana jika terjadi kesalahan dalam pengisian Daftar Hadir? lihat pertanyaan nomor 2.
Tambahan Informasi :
1. Sementara ini pengisian Daftar Hadir melalui Online yaitu di DHGTK oleh operator sekolah dan diverifikasi oleh Kepala Sekolah.
2. Tahun Depan, informasi yg kami dapatkan Guru (GTK) akan mengisi Daftar Hadir setiap harinya secara Pribadi tidak melalui operator sekolah (masih dikembangkan sistem dan database nya)
Demikian informasi yang dapat kami berikan. Semoga Bermanfaat