Kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru 2017/2018 ini menjadi permasalahan yang mendasar, terutama bagi sekolah yang baru pertama kali melaksanakan Kurikulum 2013. Perubahan Kurikulum Pendidikan di Indonesia sudah tidak mengagetkan lagi, setiap ada perubahan pemerintahan hampir dapat dipastikan akan berubah pula dengan kebijakan yang baru, tak terkecuali pada sistem pendidikan kita.
Bagi sekolah yang baru pertama melaksanakan Kurikulum 2013 pada satu tingkat saja dalam hal ini di kelas X, maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sekolah guna menyongsong perubahan Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013. Pada Kurikulum 2013 Jumlah Jam Pelajaran dalam setiap minggunya mengalami peningkatan, hal ini tentu saja berdampak dengan kepulangan siswa di sekolah setelah KBM berakhir.
Dengan adanya perubahan Struktur Kurikulum dan juga penggunaan Kurikulum yang berbeda di masing-masing tingkat kelasnya menjadikan Jam pulang antara kelas X yang menggunakan Kurikulum 2013 berbeda dengan Jam Pulang Kelas XI dan Kelas XII.
Undang-Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 12 ayat (1) butir b menyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Untuk mewujudkan amanat tersebut, Pemerintah menerbitkan Permendikbud no. 64 tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah yang dijadikan acuan untuk meningkatkan mutu layanan kepada siswa agar bakat, minat, dan kemampuan siswa terlayanisehingga siswa dapat menentukan pilihan minatnya sesuai dengan bakat dan cita-cita untuk kehidupan masa depan.
Pemilihan kelompok peminatan dilakukan sejak siswa mendaftar ke SMA/MA sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik siswa.
Siswa boleh memilih kelompok mata pelajaran, yakni peminatan MIPA, IPS, atau Bahasa dan Budaya.
Adapun pemilihan kelompok peminatan didasarkan pada hal berikut.
1.Nilai Rapor SMP/MTs atau yang sederajat.
2.Nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat.
3.Rekomendasi guru BK/Konselor di SMP/MTs atau yang sederajat.
Anggapan semacam itu ternyata banyak berekembang di sekolah-sekolah yang belum memahami aturan tentang penentuan mata pelajaran lintas minat. Sebenarnya siswa diperbolehkan mengambil mata pelajaran Lintas Minat walaupun di sekolah tersebut tidak terdapat Kelas Peminatannya (Jurusan), agar lebih jelas, mari simak beberapa ilustrasi dibawah ini :
Jika anda menginginkan File diatas tentang Pedoman Pelaksanaan Model Peminatan dan Lintas Minat pada Kurikulum 2013, anda bisa mendapatkannya pada link dibawah ini :
Bagi sekolah yang baru pertama melaksanakan Kurikulum 2013 pada satu tingkat saja dalam hal ini di kelas X, maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sekolah guna menyongsong perubahan Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013. Pada Kurikulum 2013 Jumlah Jam Pelajaran dalam setiap minggunya mengalami peningkatan, hal ini tentu saja berdampak dengan kepulangan siswa di sekolah setelah KBM berakhir.
Dengan adanya perubahan Struktur Kurikulum dan juga penggunaan Kurikulum yang berbeda di masing-masing tingkat kelasnya menjadikan Jam pulang antara kelas X yang menggunakan Kurikulum 2013 berbeda dengan Jam Pulang Kelas XI dan Kelas XII.
Pelaksanaan Kelas Peminatan dan Kelas Lintas Minat |
Lintas Minat
Perbedaan yang lain antara Kurikum 2013 dengan Kurikulum 2006 adalah terdapatnya Mata Pelajaran Lintas Minat pada Kurikulum 2013. Beberapa sekolah yang baru saja melaksanakan Kurikulum 2013 tentu saja ini menjadi hal yang baru dengan adanya lintas minat. Beberapa Aturan mengenai pelaksnaan Mata Pelajaran Lintas Minat Pada Kurikulum 2013 diantaranya adalah :Undang-Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 12 ayat (1) butir b menyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Untuk mewujudkan amanat tersebut, Pemerintah menerbitkan Permendikbud no. 64 tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah yang dijadikan acuan untuk meningkatkan mutu layanan kepada siswa agar bakat, minat, dan kemampuan siswa terlayanisehingga siswa dapat menentukan pilihan minatnya sesuai dengan bakat dan cita-cita untuk kehidupan masa depan.
Pemilihan kelompok peminatan dilakukan sejak siswa mendaftar ke SMA/MA sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik siswa.
Siswa boleh memilih kelompok mata pelajaran, yakni peminatan MIPA, IPS, atau Bahasa dan Budaya.
Adapun pemilihan kelompok peminatan didasarkan pada hal berikut.
1.Nilai Rapor SMP/MTs atau yang sederajat.
2.Nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat.
3.Rekomendasi guru BK/Konselor di SMP/MTs atau yang sederajat.
Bolehkah Siswa Memilih Mata Pelajaran Lintas Minat, walaupun tidak Ada Kelompok Peminatan ?
Bagi sekolah yang baru saja melaksanakan Kurikulum 2013, menentukan Kelompok Mata Pelajaran Lintas Minat yang harus diambil peserta didik memang bukan perkara yang gampang, beberapa sekolah masih beranggapan, jika di sekolah tersebut tidak ada kelas Bahasanya maka siswa dari Peminatan IPA dan IPS tidak boleh mengambil mata pelajaran Lintas Minat yang ada di Kelas Bahasa.Anggapan semacam itu ternyata banyak berekembang di sekolah-sekolah yang belum memahami aturan tentang penentuan mata pelajaran lintas minat. Sebenarnya siswa diperbolehkan mengambil mata pelajaran Lintas Minat walaupun di sekolah tersebut tidak terdapat Kelas Peminatannya (Jurusan), agar lebih jelas, mari simak beberapa ilustrasi dibawah ini :
Sebuah Sekolah tidak memiliki Kelas Bahasa, di sekolahan tersebut hanya ada dua Kelas Peminatan yaitu Kelas IPA dan IPS, maka Siswa dapat memilih kelompok mata pelajaran peminatan yang ada di kelas bahasa untuk dijadikan Mata Pelajaran Lintas Minat pada Kelas IPA dan IPSUntuk menyakinkan anda tentang Argumen diatas anda bisa membaca tentang Panduan Bagaimana Melaksanakan Model Peminatan dan Lintas Minat pada Kurikulum 2013 dibawah ini :
Jika anda menginginkan File diatas tentang Pedoman Pelaksanaan Model Peminatan dan Lintas Minat pada Kurikulum 2013, anda bisa mendapatkannya pada link dibawah ini :
Panduan Pelaksanaan Model Peminatan dan Lintas Minat Kurikulum 2013