Tugas dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah | Administrasi |
I. Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum bertugas membantu kepala sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut:
1) Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan;
2) Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
3) Mengatur Penyusunan program pengajaran (program catur wulan, program satuan pelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum;
4) Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler;
5) Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa serta pembagian rapor dan STTB;
6) Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran;
7) Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar;
8) Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran;
9) Mengatur mutasi siswa;
10) Melakukan supervisi administrasi dan akademis;
11) Menyususn laporan;
II. Wakil Kepala Sekolah URUSAN KESISWAAN bertugas membantu kepala sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut:
1. Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling;
2. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan dan kerindangan);
3. Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi kepramukaan, palang merah remaja (PMR), kelompok ilmiah remaja (KIR), usaha kesehatan sekolah (UKS), patroli keamanan sekolah (PKS), Paskibra;
4. Mengatur program pesantren kilat;
5. Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan sekolah;
6. Menyelenggarakan cerdas cermat, olah raga prestasi;
7. Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat besiswa;
III. Wakil Kepala Sekolah URUSAN SARANA PRASARANA, bertugas membantu kepala sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut:
1) Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar;
2) Merencanakan proses belajar mengajar;
3) Mengatur pemanfaatan sarana prasarana;
4) Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian;
5) Mengatur pembakuannya;
6) Menyusun laporan;
IV. Wakil Kepala Sekolah URUSAN HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT, bertugas membantu kepala sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut:
1) Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan BP3 dan peran BP3;
2) Menyelenggarakan bakti sosial, karyawisata;
3) Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar pendidikan);
4) Menyusun laporan;