Forumpendidikan.com, kali ini akan memberikan informasi tentang Uraian Tugas Panitia Ujian Nasional. Setelah pada postingan sebelumnya kami membagikan tentang format susunan Panitia Ujian Nasional rasanya tidak lengkap bila susunan panita Ujian Nasional tersebut tidak dilengkapi dengan uraian tugas masing-masing panitia Ujian Nasional.
Rincian Tugas masing-masing Panitia Ujian Nasional ini memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan Jabatannya pada susunan kepanitiaan Ujian Nasional, beberapa contoh Uraian Tugas Panitia Ujian Nasional diantaranya adalah :
Untuk lebih lengkapnya tentang Uraian Tugas Panitia Ujian Nasional anda bisa melihat tampilan dibawah ini :
Jika anda menginginkan file dalam bentuk Ms. Word dan berencana untuk mengubah atau anda dapat menyesuaikan dengan kondisi di sekolah anda, anda bisa mengunduhnya pada link dibawah ini :
Rincian Tugas Kepanitiaan Ujian Nasional | Administrasi Ujian Nasional |
Rincian Tugas masing-masing Panitia Ujian Nasional ini memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan Jabatannya pada susunan kepanitiaan Ujian Nasional, beberapa contoh Uraian Tugas Panitia Ujian Nasional diantaranya adalah :
1.
Penanggung Jawab
a.
Bertangungjawab
terhadap pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA
b.
Mengkoordinasikan pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA
2.
Ketua
a.
Bertangungjawabterhadappelaksanaan
Ujian Nasional SMA/MA.
b.
Memberikan
pengarahan/petunjuk pelaksanaan Ujian Nasional, sesuai arahan dari Panitia
Rayon.
c.
Mengusulkan
pengawas ruang ujian nasional ke Panitia Rayon.
3.
Wakil
Ketua
a.
Membantu
tugas-tugas Ketua .
b.
Mewakili Ketua, jika Ketua berhalangan atau ada tugas penting lainnya.
4.
Sekretaris
a.
Menyusun panduan Ujian Nasional SMA/MA Tahun Pelajaran 2016/2017.
b.
Mempersiapkan Kartu Tanda Pengawas dan Penyelenggara
Ujian Nasional
c.
Membantu tugas-tugas Ketua yang berhubungan dengan administrasi
dan surat-menyurat.
d. Melaksanakan tugas lain dari
Ketua.
5.
Bendahara
I
a.
Menyusun Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran pelaksanaan
Ujian Nasional.
b.
Bertanggungjawab tentang keuangan baik pengumpulan maupun
penggunaannya.
c.
Membuat
SPJ Keuangan setelah selesai kegiatan Ujian Nasional.
d.
Melaksanakan tugas lain dari Ketua.
6.
Bendahara
II
a.
Membantu
tugas-tugas Bendahara I
b.
Melaksanakan
tugas lain dari Ketua
Jika anda menginginkan file dalam bentuk Ms. Word dan berencana untuk mengubah atau anda dapat menyesuaikan dengan kondisi di sekolah anda, anda bisa mengunduhnya pada link dibawah ini :
Rincian Tugas Panitia Ujian Nasional