Presentasi Sanksi Disiplin PNS | Modul

Secara tegas tentang kedisiplinan kehadiran PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor  53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam Pasal 3 angka 11 PP tersebut dinyatakan PNS wajib “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”. Penjelasan PP no 53 tahun 2010 pasal 3 angka 11 adalah yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. Jadi 5 hari kerja = 7,5x5 = 37,5 jam.
Presentasi Sanksi Disiplin PNS | Modul
Presentasi Sanksi Disiplin PNS | Modul

Presentasi ini disampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Karir bagi Guru Pendidikan Menengah oleh Drs.H.Tejo Marjuki.ST.,MT. Presentasi mengenai Kehadiran Guru di sekolah disampaikan di Hotel Sahid 22-25 Februari 2017 yang membahas seputar kedisiplinan Guru.

Sanksi Kerja PNS
Sanksi Kerja PNS

Berdasarkan Paparan beliau PNS yang tidak masuk kerja tanpa ijin akan mendapatkan beberapa sanksi, sanksi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
No  Tidak Hadir  Sanksi 
1 5 Teguran lisan 
2 10 Teguran tertulis 
3 15 Pernyataan tidak puas secara tertulis 
4 16-20  Penundaan Gaji berkala 1 tahun 
5 21-25  Penundaan kenaikan pangkat 1 tahun 
6 26-30  Penurunan pangkat setingkat lebih rendah 1 tahun 
7 31-35  Penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun 
8 36-40  Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 
9 41-45  Pembebasan dari jabatan  bagi PNS 
10 > 46  Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian denga tidak hormat 

Untuk lebih jelasnya mari simak presentasi tentang kedisiplinan PNS dibawah ini :



Untuk mengunduh presentasi tentang Kedisiplinan Guru anda bisa mengunduhnya pada link di bawah ini :
Presentasi Sanksi Disiplin PNS | Modul