Dikeluarkannya Permendikbud No 12 Tahun 2017 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus serta Tunjangan Tambahan Penghasilan semakin jelas bagaimana nasib para pendidik di Indonesia. Dalam Permendikbud No 12 Tahun 2017 telah jelas disebutkan bahwa dengan adanya Permendikbud akan ada perubahan yang berarti terutama mengenai tunjangan Guru baik itu yang PNS maupun Non PNS.
Selain berkaitan dengan Tunjangan Profesi dan tunjangan lainnya, dalam permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 ini juga mengatur berapa jumlah Wakil Kepala Sekolah dalam satu SKPD atau satu sekolahan. Sebagai Informasi, sebelum adanya Permendikbud No 12 Tahun 2017 ini di sekolahan-sekolahan menerapakan atau memakai 4 Wakil Kepala Sekolah yang bertugas membantu kinerja Kepala Sekolah untuk mengatur segala sesuatunya sesuai dengan bidangnya masing-masing. Ke empat Wakil Kepala Sekolah tersebut adalaha Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, dan terakhir adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat.
Dengan adanya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 ini pihak sekolah tidak bisa menerapkan kebijakan dengan mengangkat Wakil Kepala Sekolah sebanyak 4 Wakil Kepala Sekolah. Disebutkan dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 penentuan jumlah Wakil Kepala Sekolah yang diakui Dapodik berdasarkan jumlah Rombel atau jumlah Kelas dalam satu Sekolahan, untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan berikut ini :
Wakil Kepala Sekolah yang diakui Dapodik |
Selain berkaitan dengan Tunjangan Profesi dan tunjangan lainnya, dalam permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 ini juga mengatur berapa jumlah Wakil Kepala Sekolah dalam satu SKPD atau satu sekolahan. Sebagai Informasi, sebelum adanya Permendikbud No 12 Tahun 2017 ini di sekolahan-sekolahan menerapakan atau memakai 4 Wakil Kepala Sekolah yang bertugas membantu kinerja Kepala Sekolah untuk mengatur segala sesuatunya sesuai dengan bidangnya masing-masing. Ke empat Wakil Kepala Sekolah tersebut adalaha Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, dan terakhir adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat.
Dengan adanya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 ini pihak sekolah tidak bisa menerapkan kebijakan dengan mengangkat Wakil Kepala Sekolah sebanyak 4 Wakil Kepala Sekolah. Disebutkan dalam Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 penentuan jumlah Wakil Kepala Sekolah yang diakui Dapodik berdasarkan jumlah Rombel atau jumlah Kelas dalam satu Sekolahan, untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan berikut ini :
Jumlah Wakil Kepala Sekolah SMP yang diakui Dapodik
- Jika Jumlah Rombel SMP sebanyak 3 s.d 9 Rombel = 1 Wakil Kepala Sekolah.
- Jika Jumlah Rombel SMP sebanyak 10 s.d 18 Rombel = 2 Wakil Kepala Sekolah.
- Jika Jumlah Rombel SMP lebih dari 18 Rombel = 3 Wakil Kepala Sekolah.
Jumlah Wakil Kepala Sekolah SMA yang diakui Dapodik.
- Jika Jumlah Rombel SMA sebanyak 3 s.d 9 Rombel = 1 Wakil Kepala Sekolah
- Jika Jumlah Rombel SMA sebanyak 10 s.d 18 Rombel = 2 Wakil Kepala Sekolah.
- Jika Jumlah Rombel SMA sebanyak 19 s.d 27 Rombel = 3 Wakil Kepala Sekolah
- Jika Jumlah Rombel SMA lebih dari 27 Rombel = 4 Wakil Kepala Sekolah.
Jumlah Wakil Kepala Sekolah SMK yang diakui Dapodik.
- Jika Jumlah Rombel SMK sebanyak 3 s.d 9 Rombel = 1 Wakil Kepala Sekolah
- Jika Jumlah Rombel SMK sebanyak 10 s.d 18 Rombel = 2 Wakil Kepala Sekolah.
- Jika Jumlah Rombel SMK sebanyak 19 s.d 27 Rombel = 3 Wakil Kepala Sekolah
- Jika Jumlah Rombel SMK lebih dari 27 Rombel = 4 Wakil Kepala Sekolah.
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017